Kewajiban Memberikan ASI Ekslusif

Akhirnya disahkan juga peraturan pemerintah yang mengatur tentang pemberian ASI ekslusif. Peraturan ini membantu supaya bayi mendapatkan haknya, memberikan perlindungan kepada ibu yang menyusui dan meningkatkan peran dari keluarga, elemen masyarakat, juga pemerintah untuk memberikan ASI ekslusif sampai usia bayi 6 bulan.

Pada tanggal 1 Maret 2012 peraturan tersebut disahkan, adanya pengesahan PP No 33/2012 diharapkan semua pihak dapat mendukung program ibu menyusui. Yang wajib dilakukan oleh tenaga kesehatan serta fasilitas kesehatan yang mendukung adalah melakukan inisiatif untuk menyusui secara dini, ibu dan anak ditempatkan di satu ruang rawat yang sama. Di samping itu, menyediakan ruang khusus untuk menyusui di kantor atau tempat kerja dan juga di tempat-tempat umum serta promosi dari susu formula dibatasi.

Slamet Riyadi Yuwono, selaku Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak dari Kementerian Kesehatan, mengatakan langkah awal yang akan dilakukan pemerintah adalah melakukan pembangunan ruangan khusus untuk menyusui dengan dilengkapi tempat untuk menyimpan ASI, pembangunan akan dilakukan di beberapa kantor pemerintah antaranya di 42 kabupaten atau kota dalam 10 provinsi.

Kemudian program tersebut akan dilakukan pengembangan ke daerah lain dan tempat umum, seperti tempat rekreasi, terminal dan tempat perbelanjaan. Perusahaan swasta juga wajib mendukung program ini dengan memberikan kesempatan seorang ibu untuk memerah ASI atau menyusui anaknya.

Menurut Slamet, “Bagi yang tidak menyediakan, ada sanksi, mulai dari peringatan lisan, tertulis, hingga pencabutan izin.”

Bayi sangat memerlukan ASI untuk kelangsungan hidupnya. Kematian bayi yang baru saja dilahirkan dapat ditekan sampai 22% dengan melakukan inisiasi menyusui dini. Pada tahun 2010 dilakukan Riset Kesehatan Dasar yang menjelaskan,  hanya 15,3% bayi yang memperoleh ASI ekslusif sampai usia bayi 6 bulan. Kemudian setelah bayi lahir, kurang dari satu jamnya dilakukan inisiasi menyusui dini dan memperoleh hasil 29,3%.

Ibu di daerah pedesaan yang mempunyai ekonomi lemah banyak yang melakukan menyusui dini kurang dari satu jam. Persentase dari ibu yang menyusui setelah usia bayinya melebihi 48 jam sebesar 11,1%. Keadaan tersebut membuat kandungan antibodi yang ada dalam kolostrum terbuang.

Menurut Farahdibha Tenrilemba selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia, mengatakan tidak ada seorang ibu yang tidak mempunyai keinginan untuk menyusui anaknya. Yang jadi permasalahan adalah suatu keadaan yang terkadang menyulitkan seorang ibu untuk menyusui sehingga niat awal yang akan dilakukan banyak yang berubah. “Orang-orang di sekitar ibu baru melahirkan seharusnya mendukung agar ibu mudah menyusui,” jelasnya.

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013 Solusi Kesehatanku. | Kewajiban Memberikan ASI Ekslusif | Powered by Blogger.