Hak Pasien untuk Mendapatkan Second Opinion


hak pasien Second Opinion

Sudah menjadi hak pasien untuk mendapatkan second opinion. Yang dimaksud dengan second opinion disini adalah pandangan  dokter lain terhadap masalah kesehatan yang dihadapi pasien. Misalnya kita berobat ke dokter A jika anda ragu tentang pendapat dokter tersebut, sebelum mengambil obat atau terapi yang disarankan dokter A tidak ada salahnya untuk mengunjungi dokter B untuk mendapatkan pendapat kedua dari dokter B.

Memang mencari second opinion akan memerlukan biaya lebih untuk konsultasi tetapi ini bisa meminimalisir terjadinya kesalahan, bagaimanapun dokter juga manusia selain itu penyakit juga bisa menimbulkan gejala yang bervariasi, bisa berbeda antara satu orang dengan yang lainnya atau sesuai dengan perjalanan penyakit. Manfaat lain mendapatkan second opinion adalah pasien lebih teredukasi mengenai masalah kesehatan yang dihadapinya.

Kalau kita kurang puas dan merasa tidak pas dengan pendapat dokter yang menangani, carilah second opinion atau bahkan third opinion jika memang diperlukan terutama pada penyakit-penyakit berat atau pada kondisi yang rawan misalnya pada bayi. Pertanyaan-pertanyaan yang belum tuntas saat berkonsultasi dengan dokter pertama bisa ditanyakan pada dokter kedua.

Ini adalah salah satu bentuk perlindungan pasien, pasien perlu mendapatkan hak-haknya dan hal ini dilindungi dalam undang-undang. Dalam mencari hak pasien untuk mendapatkan second opinion juga perlu strategi supaya kita mendapatkan pelayanan terbaik.

1. Carilah dokter yang menurut anda lebih bisa dipercaya. Minta juga rekomendasi dari keluarga, tetangga atau teman dekat dokter mana yang mereka rekomendasikan.

2. Antara dokter pertama dengan dokter kedua bidang keilmuannya harus sama. Misalnya kalau dokter pertama dokter anak maka dokter kedua juga dokter anak. Atau bisa juga lebih tinggi misalnya jika saat konsultasi pertama kita ke dokter umum maka jika penyakitnya berhubungan dengan organ dalam, dokter kedua yang kita pilih bisa dokter spesialis penyakit dalam.

3. Jika sudah mendapat second opinion tetapi berbeda dengan opini yang kita dapatkan dari dokter pertama sedangkan anda masih ragu maka carilah dokter ketiga. Dari dokter ketiga inilah kita bisa menarik kesimpulan, pendapat mayoritaslah yang kita ambil dari karena kemungkinan besar itu pendapat yang benar.

4. Dalam mencari pendapat kedua, hindari kalimat pengaduan misalnya "dok, kemarin saya periksa ke dokter A dan hasilnya seperti.. dan seperti ini..". Sebaiknya mintalah pendapat seperti biasa berdasarkan tanda dan gejala penyakit yang muncul. Kemudian tanyakan jika ada masalah yang kurang jelas dan konfirmasikan pendapat dokter pertama, misalnya dengan menanyakan "Jadi saya tidak sakit ini.. ya dok?" atau "Saya tidak perlu menjalani terapi ini.. kan dok?"

5. Jika anda sudah yakin dengan dokter pertama atau kedua maka tidak perlu mencari pendapat dokter selanjutnya.

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright © 2013 Solusi Kesehatanku. | Hak Pasien untuk Mendapatkan Second Opinion | Powered by Blogger.